gambar diambil dari : http://lifestyle.kompasiana.com |
Editor oleh : republika.co.id
Empat hal dibawah ini adalah keterangan yang menunjukkan perkara yang membatalkan i;tikaf
1. Murtad. Menurut Al-Kubaisi
i’tikaf akan menjadi batal karena murtad. Sebab, i’tikaf merupakan salah satu
bentuk ibadah yang dilakukan seorang Muslim, sedangkan orang kafir bukan
termasuk ahli ibadah. Allah SWT berfirman: ‘’… Jika kamu mempersekutukan
(Allah), niscaya akan hapus amalanmu, dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang
merugi.’’ (QS Az-Zumar: 65)
Menurut Al-Kubaisi, bila orang
yang murtad itu kembali memeluk Islam, maka tak ada kewajiban untuk mengqadha
i’tikafnya, sebagai kemudahan baginya agar lebih tertarik kepada Islam.
‘’Itulah pendapat mazhab Hanafi dan Maliki,’’ ujarnya.
Mazhab Syafi’i dan Hambali
memiliki pendapat yang berbeda. Bila i’tikaf yang dilakukannya adalah
i’tikaf nazar, lalu orang tersebut murtad di antara waktu i’tikaf itu, maka
batallah i’tikafnya. Namun, jika kembali masuk Islam, maka wajib mengqadhanya.
Mazhab Hambali berpendapat, i’tikaf seseorang mejadi batal jika orang tersebut
murtad. Namun, jika kembali masuk Islam makaharus memulai i’tikaf dari pertama
lagi dengan niat dan i’tikaf yang baru.
2. Bersetubuh. Para ulama sepakat
bahwa bersetubuh dengan sengaja termasuk larangan bagi bagi orang yang sedang
i’tikaf. Jika orang yang i’tikaf bersetubuh maka batallah i’tikafnya. ‘’Baik
perbuatan (bersetubuh) itu dilakukan di dalam ataupun di luar masjid,
baik dilakukan pada siang maupun malam hari,’’ tutur Al-Kubaisi.
Hal itu sesuai dengan firman
Allah SWT: ‘’… dan janganlah kamu campuri mereka (istri-istri), sedang kamu ber
i’tikaf dalam masjid..’’ (QS Al-baqarah [2]: 187). Menurut Al-Kubaisi, jika
melihat asbabul nuzulnya, ayat tersebut merupakan teguran Allah bagi mereka
yang sedang i’tikaf, tapi masih suka keluar masjid dan menggauli istrinya.
3. Haid. Seluruh ulama mazhab
bersepakat bahwa haid membatalkan i’tikaf. Seorang wanita yang sedang i’tikaf
di dalam masjid lalu mengalami haid, maka harus keluar dari masjid. Kemudian
menetap di rumahnya hingga haidnya selesai. ‘’Setelah itu bisa kembali ke
masjid dan melanjutkan i’tikafnya,’’ papar Al-Kubaisi.
Batalnya i’tikaf karena haid
disebabkan haid adalah salah satu penyebab dilarangnya seseorang mentap di
dalam masjid. Hal itu didasarkan pada hadis Rasulullah SAW, ‘’Tidaklah masjid
itu dihalalkan bagi wanita yang haid, dan tidak pula bagi yang dalam keadaan
junub.’’
Meski begitu ada pula yang
berpendapat berbeda. Ahli zhaahir (mereka yang tak sepakat dengan mayoritas
ulama) menyatakan wanita haid boleh memasuki masjid dan menetap di dalamnya
hingga menyelesaikan masa i’tikafnya. Menurut pandangan mereka haid bukan
penyebab batalnya i’tikaf.
4. Keluar dari tempat
i’tikaf. Para ulama sepakat bahwa orang yang beranjak dari tempat i’tikaf
dan keluar dari tempat i’tikaf bukan karena sebab-sebab darurat, maka batallah
i’tikafnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar