Script

JavaScript Free Code

Sabtu, 11 Agustus 2012

4 Perkara yang Membatalkan I'tikaf


gambar diambil dari : http://lifestyle.kompasiana.com
 

 Editor oleh : republika.co.id


 Empat hal dibawah ini adalah keterangan yang menunjukkan perkara yang membatalkan i;tikaf
 
1. Murtad. Menurut Al-Kubaisi i’tikaf akan menjadi batal karena murtad. Sebab, i’tikaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang dilakukan seorang Muslim, sedangkan orang kafir bukan termasuk ahli ibadah. Allah SWT berfirman: ‘’… Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalanmu, dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.’’ (QS Az-Zumar: 65)

Menurut Al-Kubaisi, bila orang yang murtad itu kembali memeluk Islam, maka tak ada kewajiban untuk mengqadha i’tikafnya, sebagai kemudahan baginya agar lebih tertarik kepada Islam. ‘’Itulah pendapat mazhab Hanafi dan Maliki,’’ ujarnya.

Mazhab Syafi’i dan Hambali memiliki pendapat yang berbeda.  Bila i’tikaf yang dilakukannya adalah i’tikaf nazar, lalu orang tersebut murtad di antara waktu i’tikaf itu, maka batallah i’tikafnya. Namun, jika kembali masuk Islam, maka wajib mengqadhanya.  Mazhab Hambali berpendapat, i’tikaf seseorang mejadi batal jika orang tersebut murtad. Namun, jika kembali masuk Islam makaharus memulai i’tikaf dari pertama lagi dengan niat dan i’tikaf yang baru.

2. Bersetubuh. Para ulama sepakat bahwa bersetubuh dengan sengaja termasuk larangan bagi bagi orang yang sedang i’tikaf. Jika orang yang i’tikaf bersetubuh maka batallah i’tikafnya. ‘’Baik perbuatan (bersetubuh) itu  dilakukan di dalam ataupun di luar masjid, baik dilakukan pada siang maupun malam hari,’’ tutur Al-Kubaisi.

Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT: ‘’… dan janganlah kamu campuri mereka (istri-istri), sedang kamu ber i’tikaf dalam masjid..’’ (QS Al-baqarah [2]: 187). Menurut Al-Kubaisi, jika melihat asbabul nuzulnya, ayat tersebut merupakan teguran Allah bagi mereka yang sedang i’tikaf, tapi masih suka keluar masjid dan menggauli istrinya.

3. Haid. Seluruh ulama mazhab bersepakat bahwa haid membatalkan i’tikaf. Seorang wanita yang sedang i’tikaf di dalam masjid lalu mengalami haid, maka harus keluar dari masjid. Kemudian menetap di rumahnya hingga haidnya selesai. ‘’Setelah itu bisa kembali ke masjid dan melanjutkan i’tikafnya,’’ papar Al-Kubaisi.
Batalnya i’tikaf karena haid disebabkan haid adalah salah satu penyebab dilarangnya seseorang mentap di dalam masjid. Hal itu didasarkan pada hadis Rasulullah SAW, ‘’Tidaklah masjid itu dihalalkan bagi wanita yang haid, dan tidak pula bagi yang dalam keadaan junub.’’

Meski begitu ada pula yang berpendapat berbeda. Ahli zhaahir (mereka yang tak sepakat dengan mayoritas ulama) menyatakan wanita haid boleh memasuki masjid dan menetap di dalamnya hingga menyelesaikan masa i’tikafnya. Menurut pandangan mereka haid bukan penyebab batalnya i’tikaf.

4. Keluar dari tempat i’tikaf.  Para ulama sepakat bahwa orang yang beranjak dari tempat i’tikaf dan keluar dari tempat i’tikaf bukan karena sebab-sebab darurat, maka batallah i’tikafnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar